KTAN & Registrasi Anggota PAFI
Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN)
Setiap anggota PAFI diwajibkan memiliki KTAN. Sejak awal tahun 2020, PAFI mengadakan registrasi ulang terhadap seluruh anggota di Indonesia menggunakan sistem KTAN terintegrasi. Anggota yang sudah memiliki KTAN pun tetap wajib melakukan registrasi ini.
Cara Registrasi Anggota / Pembuatan KTAN
1. Daftarkan diri ke Sistem Informasi Anggota PAFI.
- Buka website resmi PAFI Kutainegara.
- Klik menu Pendaftaran Anggota.
- Siapkan hasil scan format JPG/JPEG: KTP, KK, KTAN, NPWP, ijazah, STRTTK, SIPTTK, dan foto seragam PAFI latar merah 4×6, lalu isi semua data yang diminta.
- Simpan username dan password Anda.
- Login untuk melakukan pendaftaran/perpanjangan KTAN (nominal biaya muncul otomatis).
- Lakukan pembayaran sesuai nominal pada tagihan, hanya ke rekening resmi pengurus.
- Sistem akan memverifikasi pembayaran; status berubah menjadi "Pembayaran Diterima".
- Jika KTAN Anda masih aktif (belum kedaluwarsa), cukup unggah scan KTAN yang berlaku tanpa pembayaran.
2. Registrasi ke sistem KTAN terintegrasi.
- Klik tautan "Daftar KTAN" untuk diarahkan ke sistem integrasi PAFI.
- Lakukan registrasi dan isi seluruh data yang diminta.
- Buka email pendaftaran Anda (cek folder spam bila perlu), lalu klik tautan aktivasi.
- Lengkapi profil pendidikan (unggah ijazah farmasi), profil pekerjaan, SIPTTK, dan STRTTK, kemudian simpan.
- Data diverifikasi, dan Anda akan memperoleh NIAN baru.
3. Selesai — Anda resmi terdaftar dalam sistem.